Tiga Macam Manusia

Berbicara tentang tipe dan atau macam manusia maka setiap orang akan memiliki pendapat dan atau pandangan yang berbeda, dimana setiap dari mereka berpendapat menurut pandangan dan juga dalil atau dasar yang mereka pergunakan. 

Didalam Al Quran Al Karim terdapat tiga tipe manusia dalam kaitannya dengan penegakan syariat islam atau dalam kaitannya dengan mematuhi hukum yang telah Allah Subhanahu Wata'ala turunkan beserta sebab-sebabnya, dimana mereka yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah adalah dijelaskan sebagai berikut :
  • Karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (surat Al Maa-idah ayat 44)
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
  • Karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surat Al Maa-idah ayat 45).
 Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Tiap Umat Memiliki Aturan

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. 

Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu 

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. 

Jika mereka berpaling dari hukum yang telah diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. 

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?

Hukum Memohon Ampunan

Istighfar atau memohon ampun merupakan suatu ibadah yang mulia dan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala, baik hal tersebut untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Bagaimakah kedudukan hukum Istighfar itu sendiri ? berikut adalah beberapa pendapat tentang hukum dari memohon ampun atau memohonkan ampunan :

1. Mandub. Hukum istighfar pada asalnya adalah mandub / sunnah / boleh, berdasarkan dalil al-Qur'an dalam surat Al-Muzammil 20.

وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Menurut beberapa pendapat istighfar dalam ayat tersebut terkandung makna mandub / sunnah, karena seseorang beristighfar bukan karena ianya melakukan maksiat / dosa, namun bisa jadi beristighfar untuk dirinya sendiri, kedua orangtuanya, anak-anaknya ataupun untuk kaum muslimin baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup

2. Wajib. Istighfar yang dilakuan setelah berbuat dosa, seorang hamba diwajibkan untuk segera beristighfar jika ia berbuat hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wata'ala

3. Makruh, Seperti beristighfar dibelakang jenazah, karena memang tidak ada sanadnya dan Rasulullah tidak menganjurkannya, yang dianjurkannya adalah beristighfar bagi mayit ketika sholat jenazah dan setelah pemakamannya.

4. Haram, Seperti beristighfar untuk orang kafir, Istighfar bagi mereka tidak ada manfaatnya sama sekali,disebabkan oleh kekufuran dan kefasikannya,walaupun ia saudara dekat kita, berdasarkan dalil dalam alqur'an yang berbunyi :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ

وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَى

مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ

إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا

تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ

مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ

 "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun".At-Taubah 113-114 

Dan juga dalil lain yang berbunyi :

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَاسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ

يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ

لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

"Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik". al-Munaafiqun 6.

Wallahu A'lam

Hukum Istighfar

Istighfar adalah merupakan suatu bentuk ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan bahkan merupakan suatu amalan yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap hamba Allah Subhanahu Wata'ala. Istighfar adalah merupakan salah satu cara bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala, baik hal tersebut dilakukan serta ditujukan untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. 

Oleh karena itu, kedudukan akan hukum Istighfar itu sendiri adalah seperti berikut :

Dihukumi Sunat - membaca istighfar pada asalnya mulanya adalah merupakan amal ibadah sunat atau boleh dilakukan pada suatu waktu tertentu.

Wajib - Membaca istighfar harus dilakukan oleh setiap hamba Allah Subhanahu Wata'ala setelah berbuat dosa, dimana seorang hamba diwajibkan untuk bersegera beristighfar jika ia melakukan perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wata'ala dengan kemudian bertekad untuk tidak melakukan perkara tersebut dikemudian hari.

Haram - Membaca istighfar untuk orang yang Kafir dan Fasik serta Munafik, istighfar bagi mereka tidak ada manfaat dan atau faedahnya sama sekali, disebabkan oleh kekufuran dan kefasikannya, walaupun ia saudara dekat kita.