Home » » Hukum Memohon Ampunan

Hukum Memohon Ampunan

Istighfar atau memohon ampun merupakan suatu ibadah yang mulia dan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala, baik hal tersebut untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Bagaimakah kedudukan hukum Istighfar itu sendiri ? berikut adalah beberapa pendapat tentang hukum dari memohon ampun atau memohonkan ampunan :

1. Mandub. Hukum istighfar pada asalnya adalah mandub / sunnah / boleh, berdasarkan dalil al-Qur'an dalam surat Al-Muzammil 20.

وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Menurut beberapa pendapat istighfar dalam ayat tersebut terkandung makna mandub / sunnah, karena seseorang beristighfar bukan karena ianya melakukan maksiat / dosa, namun bisa jadi beristighfar untuk dirinya sendiri, kedua orangtuanya, anak-anaknya ataupun untuk kaum muslimin baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup

2. Wajib. Istighfar yang dilakuan setelah berbuat dosa, seorang hamba diwajibkan untuk segera beristighfar jika ia berbuat hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wata'ala

3. Makruh, Seperti beristighfar dibelakang jenazah, karena memang tidak ada sanadnya dan Rasulullah tidak menganjurkannya, yang dianjurkannya adalah beristighfar bagi mayit ketika sholat jenazah dan setelah pemakamannya.

4. Haram, Seperti beristighfar untuk orang kafir, Istighfar bagi mereka tidak ada manfaatnya sama sekali,disebabkan oleh kekufuran dan kefasikannya,walaupun ia saudara dekat kita, berdasarkan dalil dalam alqur'an yang berbunyi :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ

وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَى

مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ

إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا

تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ

مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ

 "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun".At-Taubah 113-114 

Dan juga dalil lain yang berbunyi :

سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَاسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ

يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ

لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

"Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik". al-Munaafiqun 6.

Wallahu A'lam

0 comments:

Post a Comment